Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa seluruh tersangka diwajibkan untuk melapor secara rutin dan tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, para tersangka masih diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota dengan ketentuan wajib lapor satu kali dalam sepekan.

Perkara ini dilaporkan langsung oleh Joko Widodo dan kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan perbuatannya. Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis, serta Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauzia Tyassuma. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pembukaan salinan ijazah oleh KPU ini dinilai menjadi bagian penting dalam meredakan polemik berkepanjangan yang sempat berkembang di ruang publik. Sejumlah pengamat menilai bahwa transparansi dokumen administrasi pencalonan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan lembaga negara.

Dengan dibukanya dokumen tersebut secara resmi dan berdasarkan putusan lembaga berwenang, publik kini memiliki akses untuk menilai sendiri keabsahan data yang selama ini diperdebatkan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.