Untuk pendapatan kotor selama 5 (lima bulan) sebanyak Rp 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta ribu rupiah). Dengan area pemasaran khususnya diwilayah hukum Jawa Tengah.

Dengan beredarnya Alat Rapid Antigen tanpa ijin edar ini, lanjut Kapolda dikhawatirkan barang tersebut dipalsukan atau tidak memenuhi kualifikasi kesehatan yang sudah ditetapkan.

Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkapkan tersangka adalah Sales dengan kantornya ada di Jakarta. Kemudian mencari pasar di Semarang.

“Kalo ada yang pesan dia menghubungi Jakarta dan Jakarta kirim ke sini,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana  penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah)” dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Pewarta : Agung Nugroho