Semarang – Banyaknya permintaan Rapid Antigen dari masyarakat membuat beberapa oknum tak bertanggung jawab degan sengaja mengedarkan Alat Rapid Antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jl. Paradise Sunter Jakarta Utara. karena mengedarkan alat Rapid Antigen tanpa ijin edar di Jawa Tengah, Rabu (05/05/2021).

Ungkap Kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald serta Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Berdasar rilis yang dikeluarkan, sejak Januari 2021, petugas sudah mendapatkan informasi tentang maraknya penjualan alat Kesehatan berupa alat rapid test antigen covid-19 merek Clungene di Wilayah Jawa Tengah.

Bertindak cepat, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara undercover sebagai konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen clungene secara COD di wilayah Banyumanik, Semarang.