Ditempat tersebut petugas mengamankan dua orang kurir Sdr. PF  dan Sdr. PRS yang kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 boks @25 pcs yang diduga tidak memiliki ijin edar.

Selang beberapa jam kemudian Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng  AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di kawasan Bangetayu Semarang. Di tempat domisili salah satu tersangka, SPM, tersebut petugas menemukan barang bukti ratusan box Alat Tes Rapid Antigen berbagai merk yang diduga tidak memiliki ijin edar.

“Modus operandinya dengan menjual melalui pemesanan. Mereka kemudian datang dan pembeli membayar uang muka. Lebih lanjut, tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan.” Ungkap Dirreskrimsus.

“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang, jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan,” papar Kapolda Jateng memberikan penegasan.

Ditambahkan, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 sampai 400 boks seharga seratus ribu rupiah per kotak.

Secara keseluruhan, selama 5 bulan menjalankan aksi haramnya, para pelaku meraup keuntungan milyaran rupiah.

“Pada tanggal 30 April kemarin kita berhasil amankan pelaku beserta barang buktinya, menurut pengakuan pelaku keuntungan selama 5 bulan mencapai 2,8 Miliar, perbandingannya adalah dia lebih murah karena tidak memiliki ijin edar” kata Kapolda.