JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo mengajukan kasasi.
“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS (Ferdy Sambo) telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (22/5/2023).
Begitu juga dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukumnya masing-masing.
“PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Ma’ruf) ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” ungkap Djuyamto.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” terangnya.
PT DKI Dukung Vonis Mati Ferdy Sambo
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menerima permohonan banding Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di PT DKI Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).
Tinggalkan Balasan