Foto: ilustrasi

Jakarta – Sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri. Aturan ini diterapkan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Tertulis dalam surat Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali menyebut syarat kartu vaksinasi Covid-19 wajib bagi penumpang di seluruh moda transportasi.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi Jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama),” Tertulis dalam dokumen dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, penumpang pesawat juga wajib negatif Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR. Tes PCR paling lama dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.

Dan untuk penumpang moda transportasi lainnya cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai bukti negatif covid-19. Tes antigen dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.