“Kalo semua donasi harus pake ijin kemensos trus kalo ada yg urgent bgt gimana? harus nunggu ini itu? lagian kemensos gada hak buat nyita, bukan duit negara itu,” kata warganet lainnya @faoncy.
“Setiap penggalangan bansos musti “izin” ke kemensos, apa kemensos ngegelontorin duit juga setiap ada yg “izin” buat ngegalangin bansos?,” tulis @fortvanderwicjk.
Sementara, Kemensos menjelaskan sejumlah hal terkait kegiatan penggalangan dana bantuan atau yang mereka sebut sebagai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS), Salahuddin Yahya menjelaskan ada dua dasar yang mengatur pelaksanaan PUB di Indonesia.
Pertama adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun juga tentang PUB.
Tinggalkan Balasan