Dalam aturan itu disebutkan tentang berbagai hal terkait kegiatan pengumpulan uang atau barang, salah satunya perizinan.

Disebutkan, PUB yang wilayah cakupannya lebih dari satu provinsi harus dilakukan atas izin Menteri Sosial. Jika wilayah cakupannya antar kabupaten, maka izin dapat diberikan oleh gubernur atau bupati/wali kota.

Selain itu, ada beberapa kemungkinan sanksi yang bisa didapat oleh penyelenggara PUB yang tidak berizin diantaranya menyita uang atau barang hasil donasi untuk negara.

Hal itu tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.

Sekadar diketahui, anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky Ardiansyah baru saja dibelikan rumah dari hasil penggalangan dana yang dinisiasi sahabat Vanessa, Marissya Icha.

Belakangan, pihak Doddy Sudrajat, melalui pengacaranya, Djamaluddin Koedoeboen, mempersoalkan aksi penggalangan dana yang digagas Marissya Icha bersama kawan-kawannya. Doddy melaporkan ke Mabes Polri dan Kemensos.

Menanggapi laporan itu, Marissya Icha siap meladeni ulah ayah Vanessa Angel yang menempuh jalur hukum. Ia mengaku telah dihubungi pihak Kementerian Sosial RI beberapa hari yang lalu.***