
Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengintai Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sejak tahun lalu. Bukti-bukti soal dugaan suap yang dilakukan Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, sudah dikumpulkan komisi antirasuah sejak tahun 2021. “Penyelidikan (Rahmat Effendi) dimulai dari 2021,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/1).
Karena itu, dia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta penetapan tersangka Rahmat Effendi untuk menempuh jalur hukum praperadilan. Termasuk, pihak keluarga Rahmat Effendi. KPK memastikan siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kami mempersilahkan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka,” tuturnya.
Ghufron menyebut, sudah mafhum penegakan hukum yang dilakukan KPK, dipolitisasi. “Selama ini sudah kerap terjadi, toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK,” imbuh Ghufron.
KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.

Tinggalkan Balasan