Adapun bentuk realokasi sumber daya yang sudah dilakukan Kemendikbud yaitu (1). Program sukarelawan mahasiswa kedokteran dan kesehatan yang telah terkumpul lebih dari 15.000 orang di seluruh Indonesia; (2). Mengaktifkan fasilitas medis universitas di seluruh Indonesia sebagai Covid-19 Test Center. Saat ini terdapat 18 laboratorium dan 13 rumah sakit untuk perawatan pasien; (3). Mengalokasikan asrama pusat pelatihan kementerian untuk karantina yaitu di LPMP dan P4TK di seluruh Indonesia; dan (4). Realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405 miliar. (red)
15 Mei 2020 14:14 WIB
Kemendikbud Rubah Kebijakan Pendidikan Selama Masa Pandemi Covid-19
Penulis : Redaksi Era
Berita Terkait
Info Public -
Kapolri Jamin Keamanan Natal dan Tahun Baru
Daerah Eranasional.com -
Polisi Ungkap, Pelaku Penculikan di Bandung Pernah Menikah Siri dengan Korban
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Lainnya
Daerah Eranasional.com -
Tinggalkan Balasan