Hal senada dikatakan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Awiek, panggilan akrabnya, menilai tidak tepat kebijakan itu jika alasannya karena COVID-19.
“Alasan COVID yang mendasari terbitnya surat tersebut tidak tepat. Mengingat kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering terjadi, bahkan perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton sering dilakukan. Apakah hal itu tidak memicu penyebaran COVID-19 yang hari ini skalanya dari pandemi menjadi endemi,” kata Awiek, Kamis (23/3/2023).
Dia berpendapat, jika alasan instruksi itu untuk menghemat anggaran negara, sebaiknya difokuskan ke hal tersebut. Bisa saja, kata Awiek, bukber boleh dilakukan dengan opsi memakai dana pribadi.
“Jika alasannya adalah penghematan anggaran negara, tinggal diberlakukan larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan bukber. Bahwa secara prinsip bukber diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi,” ujarnya.
Awiek berharap larangan tersebut tak dinilai masyarakat untuk menghalang-halangi kegiatan umat Islam. Dia ingin bukber tetap terlaksana.
“Adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam, karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberi arahan terkait buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H. Jokowi meminta agar buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan.
Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Tinggalkan Balasan