Tim penyidik, kata Ali, masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini. Ali berharap, dugaan TPPU terhadap Lukas Enembe bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.
“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” ungkap Ali.
Ali berharap penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, selain Lukas Enembe, sepanjang tahun 2023, pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus TPPU.
“Adapun tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS. Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya,” kata Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe dijerat atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. **
Tinggalkan Balasan