Geng motor pelaku pembacok pemudik di Makassar dihadiahi timah panas polisi. (Foto: Dok. Polisi)

MAKASSAR, Eranasional.com – Geng motor bernama Axcel (24) yang merupakan pembacok pemudik di Makassar merupakan residivis yang baru bebas dari bui.

“Dia melakukan hal yang sama terhadap korbannya pada 2021 lalu. Dia merupakan redivis,”kata Kapolrestabes makassar, kombes Nokhamad Ngajib di Mapolrestabes Makassar, Senin (24/4/2023) sore.

Kata Najib, sebelumnya Axcel dihukum satu tahun tiga bulan atas kasus penganiayaan.

Pelaku baru saja selesai menjalani hukuman, dan sekarang berulah lagi.

“Yang bersangkutan baru selesai menjalani masa hukuman, satu tahun tiga bulan berarti baru keluar dari bui,”jelasnya.

Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut didasari balas dendam, namun ternyata salah sasaran.

“Motifnya balas dendam. Namun salah sasaran,”jelasnya.

Perbuatan Axcel dan temannya mengakibatkan dua korbannya terluka cukup parah.

Korbannya berinisial MD (25) mengalami luka tebasan di tangan kiri. Sedangkan korban NZ (16) jari tangannya putus.

“Korban mengalami luka cukup parah dan satu korban di bawah umur mengalami luka jari tangannya putus,”bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.