JAKARTA, Eranasional.com – Barekskrim Polri membuka peluang untuk memeriksa kembali penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra, kekasihnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik tengah meng-kroscek keterangan Nindy Ayunda dengan keterangan saksi lainnya.
“Tentu kalau ada info baru penyidik akan meng-kroscek, dan mungkin akan kita panggil kembali (Nindy Ayunda). Tergantung penyidik mendapatkan keterangan dari saksi lainnya,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (8/6/2023).
Dalam waktu dekat ini, kata Ramadhan, penyidik Bareskrim akan memeriksa Ketua RT setempat dan baby sitter terkait kasus senpi ilegal dan keberadaan Dito Mahendra yang hingga kini masih buron.
“Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya, yaitu WS (Ketua RT) dan dua orang baby sitter berinisial A dan S,” terangnya.
Selain itu, penyidik Bareskrim juga akan memanggil saksi-saksi lainnya yang dianggap diperlukan kembali dimintai keterangan.
“Serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali,” ujar Ramadhan.
Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951.
Bunyi dari Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 yaitu:
‘Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak’.
Karena tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Dito Mahendra dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini, Bareskrim Polri sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan atau melarikan Dito Mahendra dari kejaran polisi.
Penyidikan tersebut berdasarkan Pasal 221 KUHP yang berbunti ‘Disebutkan pengerian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pekaku yang terbukti berupaya menghalang-halangi suatu proses hukum’.
Tinggalkan Balasan