Ilustrasi pinjaman online. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, Eranasional.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PAKI didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media selama Agustus 2023.

“Dari hasil temuan tersebut, Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut,” dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Satgas PAKI pada Rabu, (6/9/2023).

Sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal.

Rinciannya terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.