Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Ilustrasi)

Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga berbagi lokasi atau share location peminjam.

Terkait hal tersebut, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman online.

Hal itu dikarenakan data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Lebih lanjut, Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Satgas PAKI mengimbau kepada masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, segera melaporkannya ke Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (RA)