Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, memvonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi. (Foto: Ist/Antara)

Jaksa menyebutkan, suap dan gratifikasi diterima Lukas dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik dirinya.

Jaksa membeberkan, Lukas menerima suap sebesar Rp10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulai, Piton Enumbi. Selain itu, Lukas juga menerima suap Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan Piton dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa menyebutkan, suap itu terjadi pada tahun 2018.

Lebih detil lagi Jaksa merincinya, suap dari Rijatono terbagi dalam uang tunai sebesar Rp1 miliar dan Rp34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas Enembe.

Aset Lukas Enembe yang dimaksud di antaranya hotel, dapur katering, kos-kosan, hingga rumah,

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi dari Budi Sultan, Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang tersebut ke KPK sehingga dianggap suap.

Lukas sendiri telah membantah menerima suap dan gratifikasi. Dia juga membantah salah satu hotel di Jayapura adalah miliknya.