JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Sukabumi, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana pesantren.
Direktur Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka usai penyidik menggelar perkara.
“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan penggelapan dan TPPU,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Di kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 UU No. 28/2004 tentang Perubahan atas UU No. 16.2001 tentang Yayasan.
“Dia juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 jo Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang TPPU,” jelas Whisnu.
Ternyata, kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji sudah naik ke tahap penyidikan sejak 16 Agustus 2023 lalu.
Selain itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang diduga terkait kasus yang Panji Gumilang.
Ratusan rekening yang diblokir itu adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain,” kata Whisnu, Rabu (20/9/2023) lalu.
Selain memblokir rekening, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
Kata Whisnu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait proses yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan berita bohong pada Selasa (1/8/2023).
Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al-Zaytun. Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1/1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (as)
Tinggalkan Balasan