Pelaku ini kata Ngajib sudah merencanakan penganiayaan serta pembunuhan terhadap korban, sehingga dia terancam hukuman berat.

“Pelaku dikenakan pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,”tegas Ngajib.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku motifnya membunuh korban karena didasari cemburu.

“Pelaku menganggap (T) melakukan hubungan dengan pria lain,”pungkasnya. (*)