JAKARTA, Eranasional.com – Mayoritas provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, tiap Gubernur harus mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat Selasa, 21 November 2023 kemarin.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No. 51/2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Adapun Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Berikut daftar lengkap kenaikan UMP tahun 2024 di 34 provinsi di Indonesia:

1. DKI Jakarta Rp5.067.381

2. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp2.186.826.

3. Sulawesi Selatan Rp3.434.298

4. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000

5. Lampung Rp2.716.497

6. Kepulauan Riau Rp3.402.492