JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut ada keterlibayam sejumlah petinggi politik lainnya di beberapa proyek di Kementerian Pertanian (Kementan). Apakah SYL akan mengungkapkan?
Hal itu diungkapkannya melalui kuasa pengacaranya, Djamaluddin Koedoeboen.
Awalnya Djamaluddin merespon pernyataan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan SYL.
Menanggapi itu, Djamaluddin menjelaskan bahwa ada dugaan keterlibatan petinggi dari beberapa partai politik di proyek Kementan menjadi pintu masuk pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

“Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK nonaktif terhadap pak SYL,” ujarnya, Rabu, 6 Desember 2023.
Namun, Djamaluddin enggan menyebutkan petinggi partai politik mana saja yang diduga terlibat dalam proyek-proyek di Kementan. Tapi, dia khawatir hal itu dapat mengganggu proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
“Lebih dari dua partai politik yang diduga terlibat,” ucap Djamaluddin.
Kata Djamaluddin meyakini, dugaan keterlibatan itu seharusnya juga akan diungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan sehingga dapat mengganggu pesta demokrasi pada 2024.
Di sisi lain, Djamaluddin meminta agar Firli Bahuri untuk tidak menyebarkan hoax terhadap kliennya. Ia mewanti-wanti apabila bukti percakapan antara Firli dan SYL benar apa adanya justru akan menghebohkan publik.
“Aku kirim sinyal ke pengacara pak FB. Jangan asal ngomong, karena kalau kita buka bisa-bisa Pilpres 2024 bisa ditunda,” pungkasnya.
Sebelumnya pengacara Firli, Ian Iskandar mengklaim dalam barang bukti tangkapan komunikasi digital yang dimiliki penyidik, SYL justru berkomunikasi dengan sosok yang mengaku sebagai kliennya.
“Ada orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.
Oleh karena itu, Ian menilai kliennya merasa dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL. Sebab, akun tersebut dianggapnya telah mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu, 22 November.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Ade menjelaskan, berdasarkan berbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat (AS) juga telah disita.
Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.
“Karena penahan belum diperlukan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Rabu, 1 Desember 2023. (*)
Tinggalkan Balasan