JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid terkait dugaan pengurusan perkara melalui Hakim Agung Gazalba Saleh.

Diketahui, Gazalba yang merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) saat ini dinonaktifkan karena menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nurdin Halid diperiksa sebagai saksi dari pihak swasta di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023 kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka Gazalba Saleh,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 13 Desember 2023.

Namun, Ali Fikri tidak menjelaskan secara detail perkara apa sehingga membuat Nurdin Halid diperiksa penyidik KPK.

Sebagai informasi, Nurdin Halid pernah mendekam dipenjara karena kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

Sementara itu, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 miliar. Sebagian di antaranya telah berubah bentuk menjadi aset seperti properti.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gazalba diduga menerima gratifikasi terkait putusan perkara di MA. Perkara itu di antaranya terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.

Selain itu, Gazalba juga diduga menerima gratifikasi terkait kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP) Edhy Prabowo.

Dia juga diduga menerima gratifikasi terkait pengkondisian Peninjauan Kembali (PK) Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar.

“Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar,” kata Asep Guntur. (as)