Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menaikkan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen.

Ketentuan besaran kenaikan pajak itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 53 ayat 2 disebutkan besaran pajak ini berlaku untuk tempat hiburan karaoke, diskotek, klab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

“Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas hiburan pada diskotek, karaoke, klab malam, bar, mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” bunyi beleid tersebut yang dikutip, Selasa, 16 Januari 2024.

Kenaikan pajak tempat hiburan malam di Jakarta ini sudah diberlakukan sejak 5 Januari 2024.

Sebagai informasi, sebelumnya pajak hiburan seperti karaoke dan diskotek di Jakarta sebesar 25 persen yang harus dibayarkan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015.

Sedangkan, untuk tarif pajak panti pijat, mandi uap atau spa sebesar 35 persen. (*)