Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka (SCC). KPK mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).

KPK menduga adanya kerja sama pengadaan yang fiktif dalam kasus ini. Modusnya yakni kerja sama penyediaan financing untuk project data center serta melibatkan pihak ketiga selaku makelar.

“Dari perhitungan sementara tim auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” tutur Ali Fikri.

KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, KPK belum akan mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta detail konstruksi perkara yang terjadi.

“Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup,” tutur Ali Fikri.

“Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau pun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” imbuhnya.