Bungo, ERANASIONAL.COM – Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan menggelar konferensi pers kasus tindak pidana minerba ilegal. 

Singgih Hermawan mengatakan, Satreskrim Polres Bungo telah berhasil mengamankan dokumen minerba jenis damar dan batubara yang tidak lengkap.

“Ada dua pelaku saat ini yang kita amankan di Polres Bungo yakni berinisial N dan A.

“N ditangkap pada tanggal 27 Desember 2023, kemudian petugas mendalami kasus ini. Hasil dari pendalaman kasus ini kami berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial A pada tanggal 17 Januari 2024 yang lalu,” kata Singgih di Mapolres Bungo, Senin, 5 Februari 2024.

Lanjutnya, pelaku melakukan aksinya sudah sebanyak enam kali di jalan lintas Sumatera. Selain itu, aparat Polres Bungo mendapatkan informasi terkait adanya pengangkutan ilegal batu damar dan batubara, dan tim Satreskrim Polres Bungo langsung mendatangi lokasi yang berada di jalan lintas Sumatera.

“Tiba di sana memang ada pengangkutan ilegal minerba yang dilakukan inisial N dan A. Pengangkutan minerba itu rencananya akan di bawa ke pulau Jawa oleh kedua pelaku itu,” ungkapnya.

Kedua pelaku itu membawa dokumen yang tidak sah yang ditunjukkan kepada petugas. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui sudah 6 enam kali menjalankan aksinya di lokasi yang sama.

“Pelaku menjual minerba batubara ilegal itu seharga Rp50.000 per kilo,” ujar Singgih.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 37 ton batubara.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat UU No. 3Tahun 2020 pasal 161 UU No. 3/2020  dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Hadir juga dalam konferensi pers ini Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febriyanto. (*)