“Tolong Pak Jokowi sampaikan menteri jenengan itu, Menkominfo itu jangan cuma kasus saya baca pantun, semua dong dicabut itu baru keren,” sambung dia.

Projo DIY sebelumnya melaporkan Butet ke Polda DIY buntut orasi dan pantun yang ia sampaikan saat acara kampanye Ganjar di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Minggu 28 Januari 2024.

Dalam Laporan tersebut dibuat di SPKT Mapolda DIY, Selasa 30 Januari 2024 siang.

Adapun Butet dianggap telah menghina Presiden Jokowi usai menyamakannya dengan binatang.

Butet diduga melanggar Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (*)