Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pihak ke Ibu Kota Negara (IKN) baru diberikan insentif berupa tunjangan pionir.

Menurut Anas, PNS yang mengikutip program pemindahan tugas kloter pertama pada Juli 2024 mendatang perlu diberikan insentif berupa tunjangan pionir sebagai bentuk apresiasi.

“Mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2/2024).

Dia menjelaskan, pada dasarnya PNS siap untuk dipindahkan ke IKN. Namun, faktor penting yang terus dikoordinasikan dengan Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah.

Selain itu, Kemenpan-RB juga mengaku terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa infrastruktur pendukung tersedia secara memadai demi mengoptimalkan peran dan efektivitas komunikasi PNS di IKN. Misalnya, ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem pendukung.

Kemenpan-RB menegaskan pihaknya mempersiapkan proses pemindahan PNS ke IKN Nusantara. Mulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga tata kelola pemerintahan. Hingga Desember 2024, sebanyak kurang lebih 12.000 pegawai akan dipindahkan ke IKN secara bertahap. Ini terdiri dari, jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L).

Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN.

Anas menyampaikan, terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis K/L dan unit kerja yang prioritas untuk pemindahan tahap pertama.

“Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan,” kata Anas.

Kedua, masing-masing K/L memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari Kementerian PANRB. Menteri PANRB menekankan, sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yaitu menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Terkait hunian, Menteri PANRB mengatakan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.