Menurutnya, persyaratan penting dalam SKB 2 Menteri yang mengharuskan rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama akan disederhanakan menjadi hanya rekomendasi dari Kementerian Agama.
“Dengan demikian, proses pendirian tempat ibadah akan menjadi lebih mudah. Semoga sebelum masa pemerintahan Pak Jokowi berakhir, perpres ini dapat ditandatangani dan umat dapat merasakan kemudahan dalam beribadah di Indonesia,” ujar Menag.
Yaqut juga meminta stafnya untuk memastikan bahwa kantor-kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara.
Langkah ini diambil jika ada umat yang mengalami kesulitan dalam beribadah karena belum mendapatkan izin pendirian tempat ibadah atau karena alasan lain seperti konflik sosial.
“Kami akan menyediakan aula-aula di Kantor Kementerian Agama untuk digunakan sebagai tempat ibadah sementara. Kami tidak akan mengizinkan saudara-saudara kami mengalami kesulitan dalam beribadah,” kata Menag.
Tinggalkan Balasan