Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan agar membebaskannya dari tahanan.

Hal tersebut disampaikan SYL melalui kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 maret 2024.

“Kami memohon ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir, menerima eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” kata kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen saat membacakan eksepsi.

“Memerintahkan terdakwa Prof Dr H Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,”sambungnya.

Menurut tim penasihat hukum SYL, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum atau JPU tersebut tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, serta kabur (obscuur libels).

Oleh karena itu, pihak SYL meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

“Rumusan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum,” ucapnya.

Tim kuasa hukum SYL juga menilai adanya keraguan dalam penyusunan surat dakwaan JPU.