Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sosialita Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Helena Lim sempat menjadi manager PT QSE.

“Sekitar 2018 sampai 2019, tersangka HLN selaku manager PT QSE,” kata Ketut dalam keterangannya Rabu (27/3/2024).

Ketut menjelaskan, saat menjadi manager PT QSE, Helena diduga membantu mengelola hasil sewa alat-alat processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR),” katanya.

“Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Helena dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka HLN ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Maret 2024 sampai 14 April 2024,” katanya.