Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Pertanian tengah menanti regulasi tata kelola tanaman kratom, yang disebut memiliki kandungan narkotika tetapi berpotensi besar diekspor karena manfaat kesehatannya.

Isu mengenai tata kelola, tata niaga, dan legalitas tanaman kratom dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diikuti sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

“Kita tadi ratas tentang kratom. Dari sisi pertanian untuk sementara ini masuk ke tanaman hutan, tetapi saran kami nanti kalau regulasinya sudah diatur, mungkin kita bisa budi daya, sehingga nilai ekonomi dan kualitasnya meningkat,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dilansir Antara, Kamis (20/6/2024).

Dalam rapat tersebut dibahas penurunan harga kratom yang disebabkan banyak faktor, antara lain kualitas produk, distribusi, dan sebagainya.
Jika nantinya pemerintah menetapkan tata kelola kratom di bawah Kementan, Amran menyatakan siap melakukan pembinaan kepada para petani dan membentuk korporasi, sehingga ada jaminan kualitas produk, terutama untuk diekspor.

“Ini kan tanaman di hutan, nanti bisa kita budidayakan, bisa kita tata, tetapi dalam bentuk korporasi. Kalau ada koperasi mengelola ini, kita korporasikan, sehingga kualitas dan kuantitas terjamin karena itu syarat untuk ekspor,” ucap Amran.

Dia meyakini dengan adanya regulasi yang jelas, budi daya tanaman kratom bisa lebih berkembang, karena potensi ekonominya sangat besar yaitu pernah mencapai USD30 per kilogram.

“Sekarang ini harganya jatuh USD2 hingga USD5 dolar, ini terlalu rendah,” kata Amran.

Tata kelola dan tata niaga tanaman kratom dibahas oleh pemerintah guna merespons keluhan dari masyarakat, terutama 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom, karena belum ada pengaturan mengenai standardisasi produknya.