Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa . KPK memang tengah mengusut korupsi di perusahaan telekomunikasi.

“Hari ini, Jumat (12/7/2024), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP),” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Adapun Trenggono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.

Adapun kasus ini terjadi terjadi pada kurun waktu 2016-2020. Adapun kasus yang diusut KPK terkait pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Meskipun belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka.

KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap enam orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero. Pengajuan cegah itu disampaikan ke Imigrasi Kemenkumham RI.

“KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024) lalu.

Pencegahan enam orang tersebut untuk kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Tim penyidik memerlukan keterangan mereka untuk menerangkan dugaan rasuah tersebut.

Ali tidak menyebutkan detail identitas keenam yang dicegah tersebut. Namun informasi yang diperoleh kumparan di antaranya adalah mantan petinggi perusahaan telekomunikasi itu.