Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai kepala Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2024 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2024.

Sedangkan posisi Sekretaris Satgas akan dijabat oleh Wakil Kepala Otorita IKN dalam hal ini Firdaus Dewilmar.

“Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tulis pasal 10.

Merujuk pada pasal 1, pembentukan satgas percepatan investasi dilakukan dalam rangka mempercepat persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Satgas tersebut mempunyai tugas antara lain, mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN.

Kemudian, mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN, melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN.

Berikutnya, Satgas juga bertugas meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusahan di IKN.

Selanjutnya, Satgas bertugas memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.

Satgas menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi dan mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.