Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, Dana Desa direncanakan sebesar Rp 71 triliun, meningkat sebesar Rp 142 miliar atau 0,2 persen dibandingkan perkiraan (outlook) anggaran tahun 2024 senilai Rp 70,85 triliun.

Arah kebijakan dana desa pada tahun 2025 salah satunya mempertajam kebijakan pengalokasian dana desa yang mempertimbangkan kinerja desa.

“Meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa melalui penyaluran Dana Desa berdasarkan kinerja pelaksanaan sesuai fokus penggunaan yang ditetapkan,” dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2025, Sabtu (17/8/2024). Arah kebijakan dana desa lainnya yaitu mendorong peningkatan kemandirian desa melalui pemberian reward berupa alokasi kinerja dan insentif desa. Selain itu, meningkatkan kualitas data pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik yang terintegrasi.

Dana desa dialokasikan pertama kali pada tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun kemudian terus mengalami peningkatan. Perkembangan dana desa periode tahun 2020-2024 mengalami fluktuasi, dari sebesar Rp 71,1 triliun pada tahun 2020, menjadi sebesar Rp 70,85 triliun pada outlook tahun 2024.

Di sisi lain, rata-rata dana desa yang diterima per desa berfluktuasi dari sebesar Rp 949,8 juta per desa pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp 943,4 juta per desa pada tahun 2024.

Fluktuasi tersebut terjadi akibat adanya penyesuaian anggaran pada saat terjadi pandemi COVID-19, namun kembali pulih sejak tahun 2023. Jumlah desa yang menerima Dana Desa meningkat yaitu dari 74.954 desa pada tahun 2020 menjadi sebanyak 75.259 desa pada tahun 2024.

Capaian outcome atas penggunaan dana desa selama periode 2020-2023 diukur dari indikator penurunan jumlah penduduk miskin perdesaan sebanyak 1,68 juta jiwa dari 15,26 juta jiwa pada Maret tahun 2020 menjadi 13,58 juta jiwa pada Maret tahun 2024.

“Pada periode yang sama, terdapat penurunan persentase penduduk miskin perdesaan dari semula 12,82 persen pada tahun 2020 menjadi 11,79 persen pada tahun 2024,” pungkas dia.