Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang wanita berinisial EM ditangkap Lapas Kelas IIA Salemba ketika akan menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke dalam lapas. Rupanya ia dijanjikan upah oleh suaminya untuk menyelundupkan barang tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan Eni berupaya menyelundupkan sabu dan ekstasi itu untuk suaminya, Farhan Ramadhan, yang sedang mendekam di penjara. Eni dijanjikan upah Rp 2 juta untuk mengantarkan barang terlarang itu.
“Sesuai instruksi suaminya dan dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta yang dikirim ke rekening Eni Masitoh,” kata dia melalui keterangan yang diterima pada Jumat (25/10/2024).
Ade menyebut, Eni hanya mendapat upah senilai Rp 1,5 juta dari Farhan. Adapun Farhan sudah mengakui dirinya menyuruh Eni menyelundupkan narkotika.
“Tim Opsnal melakukan interogasi kepada Saudara Farhan Ramadhan kemudian membenarkan telah menyuruh atau memerintahkan istrinya,” ucap dia.
Pengungkapan itu bermula ketika petugas lapas membuka layanan kunjungan pada Selasa (22/10). Lalu, Eni datang ke lapas dengan maksud hendak menjenguk suaminya.
Petugas kemudian melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari Eni. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati adanya bungkusan lakban berwarna hitam berisi sabu dan pil ekstasi. Barang terlarang itu disembunyikan oleh pelaku di dalam kemaluannya.
Ketika ditimbang, sabu yang dibawa oleh pelaku yakni seberat 4,95 gram. Sementara, pil ekstasi berjumlah 6 butir. Eni sudah dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan