Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada gratifikasi terkait penggunaan private jet oleh Kaesang Pangarep.

“Yang bersangkutan (Kaesang) telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (1/11/2024).

“Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke Pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” ujar Ghufron.

Menurut Ghufron, dalam kasus seperti Kaesang ini, KPK sebelumnya telah menerima tiga kali.

“Misalnya Mas Boyamin menyampaikan ke KPK, tetapi karena Mas Boyamin bukan penyelenggara negara maka tidak dapat ditetapkan KPK statusnya sebagai gratifikasi atau tidak,” ujarnya.

Ghufron melanjutkan, “Juga pernah seorang dokter swasta menerima dari pasien. Tapi karena dokternya swasta, maka KPK putuskan untuk tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi atau tidak.”

“Pernah juga seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan. KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratifikasi atau tidaknya kami putusan tidak sebagai gratifikasi,” kata Ghufron.