Belum diketahui secara pasti apa penyebab dari aksi protes yang dilakukan para pegawai. Inilah.com sudah sempat mencoba mengonfirmasi ke salah satu pengunggah, Iman Zanatul Haeri. Namun hingga berita ini tayang, Iman belum merespons.
Sementara itu berdasarkan beberapa komentar yang terselip di unggahan Iman, tampak beberapa warganet memberi tahu kalau protes tersebut dilakukan setelah adanya pemecatan secara tidak adil yang dialami oleh pegawai Kemendikti Saintek, Neni Herlina.
“Dari WhatsApp Grup: AKSI DAMAI SENIN HITAM: Yth. Segenap Keluarga Besar Pegawai Ditjen DIKTI. Pemecatan tidak adil yang dialami oleh Sdri. Neni Herlina, juga bisa terjadi kepada kita. Oleh karena itu, bagi kita hanya tersisa pilihan: ‘LAWAN ATAU MENUNGGU GILIRAN!’,” tulis komentar salah satu akun X, @yearrypanji.
Di sisi lain, akun X lainnya menyebutkan, aksi ini dipicu oleh dugaan Menteri Satryo yang menampar sopir pribadinya dan melakukan mutasi pegawai secara sewenang-wenang.
Selain itu, muncul pula tudingan, tidak ada pegawai wanita di lingkaran pertama kementerian karena sang istri disebut cemburu.
Hanya saja, belum bisa dipastikan kebenaran dari dua informasi tersebut. “Mendiktisaintek, Satryo B. kabarnya tampar supirnya lalu main mutasi pegawai. Rnggak ada pegawai wanita di ring 1-nya soalnya istrinya cemburuan,” tulis akun X, @duma5758z.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 biudang.
“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” katanya.
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut tersebut sampai saat ini masih menimbulkan misteri dan polemik.
Nusron beberapa waktu lalu mengaku belum bisa berbuat apa-apa soal pagar laut misterius itu. Pasalnya, pagar laut berada di wilayah lautan. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan tersebut.
“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata Nusron, Rabu (15/1), dilansir situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan