Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh Menilai jika adanya pagar laut yang terjadi di pesisir Tangerang yang menjadi polemik dianggap sudah melanggar HAM karena merampas kedaulatan rakyat.

Pasalnya, menurut Pangeran Khairul Saleh ada prinsip-prinsip yang dilanggar karena keberadaan pagar laut tersebut.

“Pagar laut dapat melanggar HAM jika pembangunannya mengabaikan hak-hak masyarakat, merusak lingkungan, dan membatasi akses terhadap sumber  daya laut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pembangunan pagar laut dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan  keberlanjutan lingkungan,” ungkap Pangeran kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Pangeran juga melihat, keberadaan pagar laut tidak hanya berpotensi banyak melanggar aturan tetapi sudah terindikasi melanggar hak asasi manusia bagi masyarakat sekitar dengan pembatasan akses tersebut dan mendegredasi lingkungan, lain hal apabila pagar laut dibangun untuk konservasi dan tentu partsipasi publik  dilibatkan sebelum pagar laut itu dibangun.

“Atas akses dan pemanfaatan sumber daya, Pagar laut yang dibangun oleh pihak swasta atau individu dapat membatasi akses masyarakat umum terhadap  sumber daya laut, yang merupakan milik bersama,” kata politikus PAN ini.

Legislator dapil Kalsel ini pun menegaskan demi menuntaskan hal tersebut, Komisi XIII DPR akan memanggil Menteri mitra kami untuk menjelaskan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Sebelum nya, Presiden RI Prabowo Subianto sudah memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025, untuk membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten. Dalam keterangannya usai pertemuan, Sakti menyampaikan bahwa pembangunan pagar laut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin.