Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah melakukan pengaturan jam mengajar guru selama bulan Ramadan 2025. Dimana guru tak harus memenuhi jam mengajar sebanyak 24 jam dalam seminggu.

“Pemenuhan jam kan sudah kita atur, guru itu tidak harus mengajar 24 jam seminggu,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (22/1/2025).

Aturan mengajar 24 jam dalam seminggu hanya berlaku di luar bulan Ramadan, sementara pada bulan Ramadan terdapat aturan khusus. Namun, guru akan diberikan kegiatan lain yang akan memenuhi jam mengajar.

“Ada kegiatan lain yang kita konversikan setara dengan jam mengajar,” ucap dia.

Kegiatan yang dimaksud masih belum diungkapkan sebab, konsepnya sedang tahap finalisasi. “Sekarang konsepnya sedang kami finalisasi bersama dengan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan,” kata Mu’ti.