Tangerang, ERANASIONAL.COM -Sindikat pengedar hingga pembuat uang palsu di wilayah Tangerang hingga Jawa Barat berhasil ditangkap Polda Banten. Dari pelaku disita barang bukti uang palsu yang disita mencapai Rp186,5 juta.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menerangkan kasus ini awalnya terungkap dari penangkapan seorang pengedar berinisial ZL di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 19 Januari 2025.

Saat menggeledah ZL, polisi menemukan uang palsu Rp15 juta dalam pecahan Rp100 ribu. ZL mengaku mendapatkan dari tersangka DS dan AS yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

“Menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar Dian dalam konferensi pers di Serang, Kamis (6/2/2025).

Polisi kemudian mengembangkan kasus, sehingga total menangkap 14 tersangka. Mereka punya peran berbeda-beda,mulai dari bagian produksi, perantara atau calo, hingga pengedar uang palsu.