Para tersangka yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).
“Terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” ucapnya.
Dian menuturkan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu ini sudah beroperasi sekitar satu tahun. Mereka menyebarkan uang palsu tersebut dengan menjual ke masyarakat dengan nilai satu uang asli berbanding empat uang palsu dan membelanjakannya di banyak tempat.
Polda Banten bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalam mengusut kasus ini. Selain mata uang rupiah, ada juga mata uang asing yang dipalsukan para tersangka, yakni Real Brasil dan Dolar Amerika Serikat.

“Para pelaku diancam Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 26 Juncto Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar,” kata Dian.
Pada kesempatan itu, Kepala BI Banten Ameriza M Moesa meminta masyarakat lebih hat-hati agar tidak jadi korban pengedar uang palsu.
Menurut BI, warna uang palsu lebih pudar atau pucat, saat diraba terasa halus, hingga tidak ada watermark atau gambar saling mengisi saat diterawang.
“Berdasarkan penelitian Bank Indonesia, dapat dinyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak asli. Hal ini teridentifikasi dari kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi,” kata Ameriza.
Tinggalkan Balasan