Jakarta, ERANASIONAL.COM – Evaluasi dan penertiban tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) akan terus dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,.
Upaya ini diambil usai terjadinya banjir di beberapa wilayah Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya, pada beberapa waktu lalu.
“Kami akan mengecek dan menertibkan isu tata ruang di kawasan Jabodetabek-Punjur karena ini merupakan satu ekosistem yang tidak bisa dipisah-pisah,” kata Nusron dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/3).
Tak hanya itu, penertiban tata ruang itu dilakukan menyusul permintaan Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk menindak penyalahgunaan lahan di Bogor yang berdampak pada bencana di wilayah tersebut.

“Kejadian di Bogor bisa berdampak pada banjir di Jakarta, begitu juga permasalahan sampah di Jakarta bisa berpengaruh ke Bekasi,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti langkah tersebut, Kementerian ATR/BPN akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.
Nusron bakal menggelar pertemuan bersama Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat, serta kepala daerah di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Cianjur untuk membahas penertiban kawasan strategis nasional serta aspek tata ruang dan pengelolaan sampah.
Lebih lanjut, ia juga menanggapi pernyataan Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), ihwal penyegelan beberapa perusahaan di Bogor.
Adapun Zulhas memimpin langsung penyegelan empat area lahan dari sejumlah perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan di daerah Cisarua Bogor. Dampak dari kerusakan tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya bencana alam di sejumlah daerah Jabodetabek.
Menurut Nusron, persoalan utama terkait penyegelan tersebut terletak pada izin tata ruang. Untuk itu, ia meminta pemerintah setempat lebih disiplin dalam menerbitkan izin pemanfaatan lahan agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi ruang.
“Masalahnya ada di tata ruang, ini persoalan lama. Ke depannya, Pemda harus lebih disiplin dalam menerbitkan izin tata ruang,” tutur Nusron.
“Kalau lahannya memang untuk ruang hijau atau perkebunan, jangan digunakan untuk perumahan atau industri,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan