Jakarta, ERANASIONAL.COM – Momen lebaran tahun 2025, Bupati Indramayu Lucky Hakim kedapatan berlibur ke Jepang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Lucky belum mengajukan izin ketika bepergian tersebut.

“Kami sudah cek Pak Bupati belum ajukan izin dan yang bersangkutan sudah komunikasi kepada kami dan sampaikan permohonan maaf,” kata Wamendagri Bima Arya melalui pesan singkat, Senin (7/4/2025).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memanggil Lucky Hakim. Namun saat ini Lucky masih di Jepang.
“Kemendagri tetap minta penjelasan resmi dari beliau segera setelah tiba di Indonesia,” imbuh Bima dalam keterangan yang sama.

Mantan Wali Kota Bogor itu menjelaskan, kepala daerah mestinya mengirim surat izin sebelum melancong ke luar negeri.

“Ya biasanya kami dulu ketika jadi kepala daerah, izin diajukan sebulan sebelumnya,” tutur dia.

Kepala daerah pelesiran itu ada aturannya dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada ancaman sanksi bagi siapa pun kepala daerah yang melanggar.

“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” sebut Bima dalam keterangan tertulis, Senin (7/4/2025).

Aturan itu menyebutkan kepala daerah dilarang untuk meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin mulai dari selama 7 hari berturut-turut sampai sebulan. Ini ada di Pasal 76 Ayat (1) huruf J. Bila terjadi, sanksi awal akan berupa teguran dari Mendagri.

“Pengaturan lebih lanjut di dalam Pasal 77 Ayat (4). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian,” tutur Bima.