Ivan menyebut, 23 tahun gerakan ini telah menjadi perjalanan panjang dalam memperkuat negara dari sisi keuangan. Kolaborasi seluruh pihak telah berhasil menelusuri aliran dana dan mengungkap kasus besar.
Dalam kesempatan yang sama, Ivan menegaskan Indonesia tengah menghadapi masalah judi online. Selain perkiraan perputaran uang Rp 1.200 triliun pada 2025, dia juga menekankan soal tantangan yang berkembang yakni terkait penggunaan aset kripto hingga plafon online lainnya terkait judol.
“23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” kata Ivan dalam keterangannya dikutip Jumat (18/4/2025).
Selain soal judol, Ivan menegaskan dari hasil National Risk Assesment (NRA) pencucian uang didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU.

Tinggalkan Balasan