Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG oleh ormas GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Diketahui, dua tersangka ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap. Selain MYT, satu tersangka lain yakni Y yang mengaku sebagai ahli waris.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).
Sebelumnya, polisi telah menangkap 17 orang terkait kasus tersebut, 11 di antaranya berasal dari GRIB Jaya dan enam lainnya dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Selain itu, akhir pekan lalu aparat gabungan membongkar bangunan posko GRIB Jaya yang dibangun di lahan seluas 23 hektare tersebut.
Tinggalkan Balasan