Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.251 orang tersebut dilakukan pembinaan dengan rincian 59 orang dibina Polda Metro Jaya dan 3.192 orang dibina jajaran Polres.

“Dari 3.599 tersebut, telah diterapkan sebagai tersangka 348 orang dengan rincian 83 orang ditetapkan oleh Polda, sedangkan 265 orang yang ditetapkan tersangka oleh jajaran Polres,” ucap Wijatmika.

Dari ratusan tersangka itu, 56 di antaranya itu merupakan anggota ormas. Yakni, 31 dari Pemuda Pancasila (PP), 10 orang dari FBR, 11 orang dari Trinusa, satu orang dari BPPKB, satu orang dari GBNI, satu orang dari GRIB Jaya, dan satu orang dari Gibas.

Disampaikan Wijatmika, selama dua pekan operasi, pihaknya berhasil mengungkap 251 kasus. Rinciannya, 115 kasus pemerasan, 21 kasus pengeroyokan, 29 kasus penganiayaan, 54 kasus pencurian dengan pemberatan, delapan kasus pencurian dengan kekerasan, dan 24 kasus penggunaan senjata tajam.

Wijatmika menyebut pihaknya juga turut menerbitkan 1.801 atribut ormas berupa spanduk dan bendera yang dipasang di ruang publik. Kemudian, sebanyak 130 posko ormas ilegal atau tidak sesuai aturan juga dibongkar.