Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengkalim pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait perintah eksekusi lahan seluas 13,6 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Lahan tersebut diketahui menjadi objek sengketa.

Menurut Nusron, lahan yang disengketakan itu merupakan milik keluarga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), bukan milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang merupakan bagian dari Lippo Group.

Kasus ini melibatkan perusahaan Wakil Presiden ke-10 dan ke 12 Jusuf Kalla (JK), PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), bagian dari Lippo Group.

“Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering,” ucap Nusron di Jakarta, Kamis, (6/11/2025).

Dalam hal ini Nusron Wahid menyatakan bahwa proses eksekusi lahan milik Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Makassar dipertanyakan karena belum konstatering.

” PT Hadji Kalla dinyatakan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah. Selain itu, lahan tersebut juga sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Mulyono,” tandas Nusron.