Selain itu, ia meminta BPJS Kesehatan menyiapkan mekanisme darurat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN bagi peserta PBI yang menderita penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penyakit berat lainnya.
Tak hanya pemerintah pusat, Charles juga mengajak pemerintah daerah agar lebih proaktif mendampingi warganya yang terdampak kebijakan tersebut.
“Pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu data dari pusat. Pemutakhiran dan validasi lapangan harus dilakukan secara berkala,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPCDI, Tony Richard Samosir, mengungkapkan bahwa gangguan layanan cuci darah akibat penonaktifan BPJS PBI mulai terdeteksi sejak awal Januari 2026.
Menurut Tony, laporan awal muncul ketika sejumlah pasien datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah, namun ditolak karena status BPJS mereka mendadak dinyatakan nonaktif.
“Aduan muncul hampir bersamaan dan menyebar cepat melalui grup internal KPCDI di daerah,” ungkap Tony.
KPCDI sendiri memiliki sekitar 10 ribu anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Setelah menerima laporan, KPCDI langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenko PMK, Kementerian Sosial, hingga BPJS Kesehatan. Namun hingga kini, Tony menilai belum ada solusi konkret di lapangan.
“Bahasanya masih menggantung. Padahal cuci darah itu tidak bisa ditunda,” kata Tony saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Tony, yang juga merupakan mantan pasien gagal ginjal dan pernah menjalani cuci darah selama tujuh tahun sebelum transplantasi ginjal pada 2016, menegaskan bahwa keterlambatan terapi bisa berakibat fatal.
Ia menyebut penonaktifan BPJS PBI terjadi akibat pembaruan data, namun dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pasien. Akibatnya, pasien baru mengetahui kepesertaannya terputus saat berada di loket pendaftaran rumah sakit.

Tinggalkan Balasan