Untuk mencegah terhentinya terapi, KPCDI bahkan mengambil langkah darurat dengan menalangi pembayaran iuran BPJS secara sementara bagi puluhan pasien tidak mampu. Selain itu, sejumlah keluarga pasien terpaksa beralih ke BPJS mandiri agar tetap bisa menjalani cuci darah.
Tony menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan.
“Pemutusan kepesertaan BPJS PBI secara tiba-tiba berpotensi melanggar hak dasar atas kesehatan,” tegasnya.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Di sisi lain, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
SK tersebut mengatur penyesuaian data dengan menonaktifkan sebagian peserta PBI dan menggantinya dengan peserta baru agar jumlah total peserta tetap sama.
Meski demikian, Rizzky menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, terutama bagi mereka yang tergolong miskin, rentan miskin, dan mengidap penyakit kronis.
Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
“Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta,” jelas Rizzky.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA, BPJS Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS terdekat.

Tinggalkan Balasan