Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ratusan pasien gagal ginjal di berbagai daerah di Indonesia terancam tidak dapat menjalani terapi cuci darah (hemodialisis) akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kondisi ini memicu kekhawatiran serius karena cuci darah merupakan prosedur medis yang tidak bisa ditunda dan berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa pasien.
Merespons persoalan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Kesehatan untuk meminta penjelasan resmi terkait kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang dinilai berdampak besar bagi pasien penyakit kronis.
Data dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya lebih dari 150 laporan pasien gagal ginjal terdampak penonaktifan BPJS PBI. Laporan tersebut datang dari berbagai wilayah, antara lain Banten, Bekasi, Cirebon, Yogyakarta, Aceh, Kendari, hingga Papua, dengan jumlah terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
Ironisnya, sejumlah pasien baru mengetahui status kepesertaan BPJS mereka dinonaktifkan saat sudah berada di rumah sakit untuk menjalani prosedur cuci darah.
“Bahkan ada pasien yang baru mengetahui kepesertaannya nonaktif ketika hendak menjalani cuci darah. Padahal ini prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwa,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Charles menegaskan DPR tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan administratif yang justru berpotensi mengorbankan hak dasar warga negara.
“Kami akan segera memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan untuk meminta penjelasan. Tidak boleh ada kebijakan teknokratis yang menelan korban jiwa,” tegasnya.
Menurut Charles, hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Ia menilai pemerintah tidak boleh abai terhadap kelompok masyarakat yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan, khususnya pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal.
Oleh karena itu, Komisi IX DPR mendesak Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemadanan dan pembaruan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI.
Charles menilai, setiap proses verifikasi dan penonaktifan kepesertaan seharusnya disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelum penonaktifan, serta mempertimbangkan kondisi medis peserta yang bersifat rentan dan berisiko tinggi.

Tinggalkan Balasan